BAB 3
Bentuk - Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan
modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Kebaikan :
§
Pemilik bebas mengambil keputusan
§ Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
§ Rahasia
perusahaan terjamin
§ Pemilik lebih
giat berusaha
Keburukan :
§
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
§ Sumber keuangan
perusahaan terbatas
§ Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin
§ Seluruh
aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi
kompleks
FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk
melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian
sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas,
laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha
bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA
PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan
komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah
tanggungjawabnya dalam perseroan.
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling
populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki
landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN
TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang
saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang
atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan
terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas
pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum
Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no.
1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda
seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang
bidang usaha tersebut.
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adapun
jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau
sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan.
Karena Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut
untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk
output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP
(Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan umum
atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal
dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum
antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum
Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
Lembaga
Keuangan
1. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama
dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial
atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan
menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan
juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis
skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem
pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan.
2. Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam
berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah
mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat
dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan
non-depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan
depositori. Lembaga keuangan ini
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya
giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit
surplus. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang
memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi.
Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non
depositori, Lembaga keuangan bukan
bank. Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang
kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat
dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko
ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga
keuangan ini dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga
keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi
di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana. Lembaga
keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam
kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal
ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna,
anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Kerja
Sama , Penggabungan dan Ekspasi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama,
penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut –
sertakan peran perusahaan lain.
Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan
ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Beberapa bentuk
organisasi baru yang ditimbulkannya yaitu: Joint venture, Trust, Holding
company, Sindikat, Kartel.
Sumber: