Nama : Tiara Prillinardi
NPM : 29213849
Kelas : 2EB01
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi sudah ada di Indonesia semenjak zaman penjajahan Belanda
kemudian berlanjut ke penjajahan Jepang hingga sampai saat ini koperasi masih
terus berkembang sejalan dengan berkembangnya zaman. Sejarah perkembangan
koperasi dibagi tiga yaitu :
1.
Pada
zaman penjajahan Belanda
Pada tahun 1896 didirikan “Hulp Superbank” yang berada di
Purwokerto. Hulp Superbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan, yang
pada awalnya ditujukan untuk menolong golongan priayi atau para pegawai yang
ada pada waktu itu tertindas oleh kaum penjajah. Tokoh yang mendirikan koperasi
pada saat ini adalah R.A.Wiriaatmadja , beliau adalah seorang patih. Untuk memodali
koperasi simpan-pinjam ini, beliau banyak menggunakan uang pribadinya. Kemudia koperasi
tersebut berkembang dengan model koperasi simpan-pinjam lumbung. Kegiatan R.
Aria. Wiriaatmadja ini juga dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode
asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
2.
Pada
zaman penjajahan Jepang
Pada zaman ini nama koperasi diganti menjadi KUMAI. Pada zaman
ini pemerintah Jepang mengumumkan bahwa siapa saja yang menjadi anggota
koperasi akan mendapatkan pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang. Namun
ternyata ini hanya siasat Jepang dalam menarik perhatian rakyat Indonesia yang nyatanya
koperasi ini digunakan Jepang untuk mengeruk harta kekayaan rakyat Indonesia.
3.
Pada
zaman kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, koperasi mulai beroperasi sesuai dengab
landasannya yaitu Pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Namun pada saat orde lama
undang-undang yang digunakan oleh koperasi berubah yaitu menjadi Undang-undang
Koperasi No.14 Tahun 1965. Tetapi isi undang-undang tersebut ternyata tidak
sesuai dengan tujuan koperasi yang sebenarnya. Maka pada saat orde baru
disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian
No.12 Tahun 1967 dan Undang-undang No.14 Tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk
pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang koperasi yang baru yaitu
Undang-undang Koperasi No.25 Tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai
dengan sekarang ini.