Pages

Subscribe:

Wednesday, November 12, 2014

Perkembang Koperasi



Nama     : Tiara Prillinardi
NPM      : 29213849
Kelas     : 2EB01
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi sudah ada di Indonesia semenjak zaman penjajahan Belanda kemudian berlanjut ke penjajahan Jepang hingga sampai saat ini koperasi masih terus berkembang sejalan dengan berkembangnya zaman. Sejarah perkembangan koperasi dibagi tiga yaitu :

                1.      Pada zaman penjajahan Belanda

Pada tahun 1896 didirikan “Hulp Superbank” yang berada di Purwokerto. Hulp Superbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan, yang pada awalnya ditujukan untuk menolong golongan priayi atau para pegawai yang ada pada waktu itu tertindas oleh kaum penjajah. Tokoh yang mendirikan koperasi pada saat ini adalah R.A.Wiriaatmadja , beliau adalah seorang patih. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam ini, beliau banyak menggunakan uang pribadinya. Kemudia koperasi tersebut berkembang dengan model koperasi simpan-pinjam lumbung. Kegiatan R. Aria. Wiriaatmadja ini juga dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.

               2.      Pada zaman penjajahan Jepang

Pada zaman ini nama koperasi diganti menjadi KUMAI. Pada zaman ini pemerintah Jepang mengumumkan bahwa siapa saja yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang. Namun ternyata ini hanya siasat Jepang dalam menarik perhatian rakyat Indonesia yang nyatanya koperasi ini digunakan Jepang untuk mengeruk harta kekayaan rakyat Indonesia.

               3.      Pada zaman kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, koperasi mulai beroperasi sesuai dengab landasannya yaitu Pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Namun pada saat orde lama undang-undang yang digunakan oleh koperasi berubah yaitu menjadi Undang-undang Koperasi No.14 Tahun 1965. Tetapi isi undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi yang sebenarnya. Maka pada saat orde baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No.12 Tahun 1967 dan Undang-undang No.14 Tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No.25 Tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang ini.