1.
Apakah peranan hukum di dalam ekonomi
?
Peranan
hukum di dalam ekonomi adalah berfungsi mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan
infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi,
infrastruktur hukum ini,
tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses
yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan
karena sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya
permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik
antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering
terjadi.
Sunaryati Hatono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum
ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut
2.
Apakah hukum juga berlaku di daerah
pedalaman ? kalau tidak berlaku….? Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah
pedalaman…..?
Hukum yang berada di daerah pedalaman masih menyerupai hukum
adat. Mereka masih memegang teguh adat istiadat setempat. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
3.
Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Bisa. Kebal hukum sendiri mempunyai pengertian kebal terhadap hukum yang berlaku di mana perbuatan itu
dilakukan. Contohnya, pada duta besar, ada kekebalan sehingga negara
lain tidak dapat menyeret duta besar tersebut ke pengadilan setempat. karena
pengadilan negara asalnya lah yang akan mengadili.
4.
Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan
klasifikasi internasional !
- Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
- Hukum ekonomi pertambangan.
- Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
- Hukum ekonomi bangunan.
- Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
- Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
- Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
- Hukum ekonomi angkutan.
- Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)
5.
Berikan contoh fungsi hukum ekonomi
dalam pembangunan !
- Hukum sebagai a tool of social engineering
- Hukum sebagai a tool of social control
- Hukum sebagai alat control pembangunan
- Hukum sebagai sarana penegak keadilan
- sumber : Head, John W. “Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Seri Dasar – Dasar Hukum Ekonomi, Jakarta, 1997.