Pages

Subscribe:

Sunday, March 29, 2015

Peranan Hukum Dalam Ekonomi (kuisioner)



     1.     Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?

Peranan hukum di dalam ekonomi adalah berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Sunaryati Hatono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut
     2.     Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? kalau tidak berlaku….?   Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman…..?

Hukum yang berada di daerah pedalaman masih menyerupai hukum adat. Mereka masih memegang teguh adat istiadat setempat. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

     3.     Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

Bisa. Kebal hukum sendiri mempunyai pengertian kebal terhadap hukum yang berlaku di mana perbuatan itu dilakukan. Contohnya, pada duta besar, ada kekebalan sehingga negara lain tidak dapat menyeret duta besar tersebut ke pengadilan setempat. karena pengadilan negara asalnya lah yang akan mengadili.

     4.     Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional !

  • Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan. 
  •  Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)

     5.     Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ! 

  • Hukum sebagai a tool of social engineering
  • Hukum sebagai a tool of social control
  • Hukum sebagai alat control pembangunan
  • Hukum sebagai sarana penegak keadilan