1.
Sebutkan langkah – langkah membuat Perseroan
Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT)
Jawab :
Untuk mendirikan
perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama,
membuat akte perusahaan
Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan . Biasanya akte
ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para
pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa
direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua,
mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Untuk mendapatkan
surat keterangan domisili, memerlukan salinan akte perusahaan. Selain itu,
petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa
atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.
Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada
juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut
biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain.
Ketiga,
mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan
aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan
NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor
pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat,
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
Untuk mendapatkan ini, diperlukan
salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima,
mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian
dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP
relatif sama di berbagai tempat.
Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian
dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan
SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus.
Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
2.
Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik !
Jawab :
Hipotik adalah
bentukjaminan jaminan kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan
yang adanya harus diperjanjikan terlebih dahulu.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan
kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut
secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian
biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus
didahulukan
3.
Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah
hukum perdata!
Jawab :
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi
itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J.
Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4.
Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku
di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat kesimpulannya.
Jawab :
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek
hukum. Hukum
perdata disebut
pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya
politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan
antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda
pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku
di Indonesia tidak lain adalah terjemahan
yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang
berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan
Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian
yaitu :
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
5.
Sistematika hukum perdata.
Jawab :
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya
mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan
seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang
berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata
bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku
di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena
mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum
Romawi ( Code Civil ).
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia mempunyai sistematika yang terdiri dari 4 buku ( Buku-Titel-Bab- ( Pasal-Ayat), yaitu :
Buku
I Van Personen (
mengenai orang )
Buku
II Van Zaken ( mengenai Benda )
Buku
III Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan
)
Buku
IV Van Bevijs En Verjaring
( mengenai bukti dan kadaluarsa )
Mengenai pembagian Hukum Perdata
tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim komentar dan analisis dari
para ahli ilmu Hukum, Kansil ( 1993 :
119 ) merasakan, bahwa pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam KUH
Perdata tersebut kurang memuaskan, karena :
Berdasarkan rincian
materi yang termuat dalam KUH Perdata tersebut, maka agr tidak membingungkan
berikut ini dikutipkan hal-hal yang pokok saja dari setiap Buku yang ada dalam
KUH Perdata, yaitu :
Buku I tentang orang antara lain memuat
:
a. Subyek
hukum atau hukum tentang orang
b. Perkawinan
dan hak suami isteri
c. Kekayaan
perkawinan
d. Kekuasaan orang tua
e. Perwalian
dan Pengampuan
Buku II tentang benda yang memuat :
a. Bezit
b. Eigendom
c. Opstal
d. Erfpacht
e. Hipotek
f.
Gadai
Buku III tentang perikatan yang memuat:
a. Istilah
perikatan pada umumnya
b. Timbulnya
perikatan
c.
Persetujuan-persetujuan tertentu, seperti :
1)
Jual beli
2)
Tukar menukar
3)
Sewa menyewa
4)
Perjanjian perburuhan
5)
Badan Usaha
6)
Borgtocht
7)
Perbuatan melanggar hukum
Buku IV tentang Pembuktian dan lewat
waktu yang memuat :
a. Macam-macam
alat bukti, seperti :
1)
Surat
2)
Saksi
3)
Persangkaan
4)
Pengakuan
5)
Sumpah
b. Lewat waktu
Sedangkan para ilmu hukum sebagaimana
dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 ) mengemukakan sistematika Hukum Perdata sebagai berikut:
1. Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum;
peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan
mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari
hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan
curatele.
3.
Hukum
Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur
perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala
kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang
lain.
4. Hukum Warisaan
Hukum warisan adalah hukum yang mengatur
tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum warisan
ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
Berdasarkan
sistematika sebagaimana disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu
hukum, ternyata Hukum Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan
ke dalam Hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang
berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta
kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan
dimasukkan ke dalam hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu
mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda
yang ditinggalkan oleh seseorang. Sementara itu perihal pembuktian dan lewat
waktu sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke
dalam KUH Perdata, yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi
pernah ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam
bagian materiil dan formil. Nah persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat
pembuktian dapat dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu undang-undang
tentang hukum perdata materiil.
Sekedar perbandingan
mengenai sistematika Hukum Perdata, berikut ini dapat disajikan
sistematika yang ada dan berlaku di
negara-negara lain, seperti Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis
dan Jerman sebagaiman dikemukakan oleh Subekti ( 1990 : 9-10 ), yaitu :
1. Perancis yang termuat dalam Code
Civil, yang juga sebagai sumber dari BW menganut sistematika sebagai
berikut :
Buku I : Hukum Perseorangan ( perkawinan, keluarga
dan sebagainya )
Buku II : Tentang barang dan macam-macam kekayaan (
des biens et des differentes modifications de la propiete )
Buku III : Tentang berbagai cara
untuk memperoleh kekayaan ( des differentes manieres dont on acquiert la
propiete ), yaitu : pewarisan, perjanjian (termasuk perjanjian perkawinan atau
yang dalam bahasa Belanda dinamakan huwelijkese voorwaarden ),perbuatan
melanggar hukum dan sebagainya, dan juga tentang gadai dan hipotik dan akhirnya
tentang pembuktian
2. Jerman yang dinamakan Burgerliches
Gesetzbuch Jerman ( dari tahun 1896 ) terbagi atas.
Buku I :
Bagian umum, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang orang, tentang badan hukum, tentang penegrtian
barang, tentang kecakapan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tentang
perwakilan dalam hukum, tentang daluwarsa dan lain-lain.
Buku II :
Tentang hukum mengenai hutang-piutang, yang memuat hukum perjanjian.
Buku III : Hukum Benda, yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak milik dan hak-hak kebendaan lainnya
Buku IV : Hukum Keluarga, yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang perkawinan
yang dalam code civil Perancis digolongkan pada hukum perjanjian;
tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, kekuasaan orang tua,perwalian dan
sebagainya.
Buku V :
Hukum waris, yang mengatur soalpewarisan pada umumnya dan perihal surat wasiat
atau testament.
Sementara itu Kansil ( 1993 : 135-136 )
mengemukakan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di negara Swis dan
Yunani sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Swis “ Schwizeriches Zivilgesetzbuch” yang terdiri atas 5 bagian (
Kansil, 1993 :135 ), yaitu :
Bagian
I : Hukum Orang pribadi
Bagian
II : Hukum Kekeluargaan
Bagian
III : Hukum Waris
Bagian
IV : Hukum Kebendaan
Bagian V : Hukum Perikatan
2. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Yunani, yang terdiri dari 5 buku (Kansil,1993:136), yaitu :
Buku
I : Asas-asas umum
Buku
II : Hukum Perikatan
Buku
III : Hukum Kebendaan
Buku
IV : Hukum Kekeluargaan
Buku
V : Hukum Waris
Bila kita kaji kembali sejarah
perkembangan Hukum Perdata sebagaimana diuraikan pada Kegiatan Belajar 1,
jelaslah bahwa pada mulanya hukum perdata berasal dari hukum Romawi yang
termuat dalam Corpus Juris Civilis yang terdiri dari 4 bagian sebagaimana
dikemukakan oleh Kansil ( 1993 : 97 ), yaitu :
i.
Institutiones
Yaitu memuat segala sesuatu
tentang pengertian (lembaga-lembaga) dalam Hukum Romawi dan dianggap sebagai
himpunan segala macam undang-undang.
ii.
Pandecta
Yaitu kumpulan
pendapat-pendapat para ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur.
iii.
Codex
Yaitu Himpunan undang-undang
yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
iv.
Novelles
Yaitu himpunan
tambahan-tambahan pada codex itu dengan pemberian penjelasan-penjelasan atau
komentar.