Pages

Subscribe:

Sunday, March 29, 2015

Peranan Hukum Dalam Ekonomi (kuisioner)



     1.     Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?

Peranan hukum di dalam ekonomi adalah berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Sunaryati Hatono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut
     2.     Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? kalau tidak berlaku….?   Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman…..?

Hukum yang berada di daerah pedalaman masih menyerupai hukum adat. Mereka masih memegang teguh adat istiadat setempat. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

     3.     Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

Bisa. Kebal hukum sendiri mempunyai pengertian kebal terhadap hukum yang berlaku di mana perbuatan itu dilakukan. Contohnya, pada duta besar, ada kekebalan sehingga negara lain tidak dapat menyeret duta besar tersebut ke pengadilan setempat. karena pengadilan negara asalnya lah yang akan mengadili.

     4.     Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional !

  • Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan. 
  •  Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)

     5.     Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ! 

  • Hukum sebagai a tool of social engineering
  • Hukum sebagai a tool of social control
  • Hukum sebagai alat control pembangunan
  • Hukum sebagai sarana penegak keadilan

Wednesday, November 12, 2014

Perkembang Koperasi



Nama     : Tiara Prillinardi
NPM      : 29213849
Kelas     : 2EB01
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi sudah ada di Indonesia semenjak zaman penjajahan Belanda kemudian berlanjut ke penjajahan Jepang hingga sampai saat ini koperasi masih terus berkembang sejalan dengan berkembangnya zaman. Sejarah perkembangan koperasi dibagi tiga yaitu :

                1.      Pada zaman penjajahan Belanda

Pada tahun 1896 didirikan “Hulp Superbank” yang berada di Purwokerto. Hulp Superbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan, yang pada awalnya ditujukan untuk menolong golongan priayi atau para pegawai yang ada pada waktu itu tertindas oleh kaum penjajah. Tokoh yang mendirikan koperasi pada saat ini adalah R.A.Wiriaatmadja , beliau adalah seorang patih. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam ini, beliau banyak menggunakan uang pribadinya. Kemudia koperasi tersebut berkembang dengan model koperasi simpan-pinjam lumbung. Kegiatan R. Aria. Wiriaatmadja ini juga dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.

               2.      Pada zaman penjajahan Jepang

Pada zaman ini nama koperasi diganti menjadi KUMAI. Pada zaman ini pemerintah Jepang mengumumkan bahwa siapa saja yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang. Namun ternyata ini hanya siasat Jepang dalam menarik perhatian rakyat Indonesia yang nyatanya koperasi ini digunakan Jepang untuk mengeruk harta kekayaan rakyat Indonesia.

               3.      Pada zaman kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, koperasi mulai beroperasi sesuai dengab landasannya yaitu Pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Namun pada saat orde lama undang-undang yang digunakan oleh koperasi berubah yaitu menjadi Undang-undang Koperasi No.14 Tahun 1965. Tetapi isi undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi yang sebenarnya. Maka pada saat orde baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No.12 Tahun 1967 dan Undang-undang No.14 Tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No.25 Tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang ini.

Thursday, October 23, 2014

Wawancara koperasi



Nama    : Tiara Prillinardi
NPM      : 29213849
Kelas    : 2EB01


Koperasi Jasa Keuangan PNMK

Tempat : Kelurahan Kelapa Gading
                Kelapa Gading Elok Barat 3 Blok DF No.1

Ketua Pengurus : Margo Waluyo

Tujuan Koperasi : 

  • Membantu usaha kecil warga sekitar yang membutuhkan dana 
  • Meningkatkan kesejahteraan warga sekitar koperasi
  • Memberikan pinjaman dana kepada warga tanpa jaminan

Prosedur Menjadi Anggota Koperasi :

  • Pengisian formulir
  • Membayar simpanan pokok ( Rp. 100.000 ) dan simpanan wajib ( Rp. 25.000/bulan )
  • Membayar administrasi Rp. 25.000
  • Memberikan simpanan sukarela

Permodalan Koperasi :

Jika koperasi membutuhkan dana maka koperasi akan melakukan beberapa langkah untuk mendapatkan modal tersebut, yaitu :

  1. Mengajukan proposal kepada Dinas UPDB
  2. Jika proposal disetujui, Dinas UPDB akan memberikan dana sesuai dengan yang tertera di proposal.

Kegiatan Koperasi :

  • Berfokus pada simpan pinjam


Pembagian SHU :

Pembagian SHU dilakukan pada saat RAT (Rapat Anggota Tahunan) setelah dimintai pertanggung jawaban atas dana-dana yang telah dikeluarkan.

Permasalahan Koperasi :

  •  Kredit macet
  •  Pindahnya warga yang meminjam dana tanpa pemberitahuan kepada pihak koperasi
  • Penyalahgunaan dana


Pinjaman Koperasi :

Warga hanya dapat meminjam dana ke koperasi maksimal Rp. 5.000.000  yang dapat diangsur selama 10-12 bulan. Karena meminjam tanpa jaminan kita tidak dapat meminjam dana terlalu besar kepada koperasi.

Sumber :
Ratna Nur Cahyaningsih ( Manager Pengelola )

Monday, March 17, 2014

Pertumbuhan kesenjangan dan kemiskinan

Data 1970 – 1980 menunjukkan ada korelasi positif antara laju pertumbuhan dan tingkat kesenjangan ekonomi. 
Semakin tinggi pertumbuhan PDB/pendapatan perkapita, semakin besar perbedaan sikaya dengan simiskin.

Penelitian di Asia Tenggara oleh Ahuja, dkk (1997) menyimpulkan bahwa selama periode 1970an dan 198an ketimpangan distribusi pendapatan mulai menurun dan stabil, tapi sejak awal 1990an ketimpangan meningkat kembali di LDC’s  dan DC’s seperti Indonesia, Thaliland, Inggris dan Swedia.

Janti (1997) menyimpulkan è semakin besar ketimpangan dalam distribusi pendapatan disebabkan oleh pergeseran demografi, perubahan pasar buruh, dan perubahan kebijakan publik. Perubahan pasar buruh ini disebabkan oleh kesenjangan pendapatan dari kepala keluarga dan semakin besar saham pendapatan istri dalam jumlah pendapatan keluarga.

Hipotesis Kuznetsè ada korelasi positif atau negatif yang panjang antara tingkat pendapatan per kapita dengan tingkat pemerataan distribusi pendapatan. 
Dengan data cross sectional (antara negara) dan time series, Simon Kuznets menemnukan bahwa relasi kesenjangan pendapatan dan tingkat pendapatan perkapita berbentuk U terbalik.


Hasil ini menginterpretasikan: Evolusi distribusi pendapatan dalam proses transisi dari ekonomi pedesaan ke ekonomi perkotaan (ekonomi industri) è Pada awal proses pembangunan, ketimpangan distribusi pendapatan naik sebagai akibat proses urbanisasi dan industrialisasi dan akhir proses pembangunan, ketimpangan menurun karena sektor industri di kota sudah menyerap tenaga kerja  dari desa atau produksi atau penciptaan pendapatan dari pertanian lebih kecil.

Banyak studi untuk menguji hipotesis Kuznets dengan hasil:
            a.     Sebagian besar mendukung hipotesis tersebut, tapi sebagian lain menolak
b.  Hubungan positif pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan hanya dalam jangka  panjang dan ada di DC’s
c.  Kurva bagian kesenjangan (kiri) lebih tidak stabil daripada porsi kesenjangan menurun  sebelah kanan.

Deininger dan Squire (1995) dengan data deret waktu mengenai indeks Gini dari 486 observasi dari 45 LDC’s dan DC’s (tahun 1947-1993) menunjukkan indeks Gini berkorelasi positif antara tahun 1970an dengan tahun 1980an dan 1990an.
Anand dan Kanbur (1993) mengkritik hasil studi Ahluwalia (1976) yang mendukung hipotesis Kuznets. Keduanya menolak hipotesis Kuznets dan menyatakan bahwa distribusi pendapatan tidak dapat dibandingkan antar Negara, karena konsep pendapatan, unit populasi dan cakupan survey berbeda.

Ravallion dan Datt (1996) menggunakan data India:
§  Proxy dari pendapatan perkapita dengan melogaritma jumlah produk domestik (dalam nilai riil) per orang (1951=0)
§   Proxy tingkat kesenjangan adalah indeks Gini dari konsumsi perorang (%)

Hasilnya menunjukkan tahun 1950an-1990an rata-rata pendapatan perkapita meningkat dan tren perkembangan tingkat kesenjangan menurun (negative).
Ranis, dkk (1977) untuk China menunjukkan korelasi negative antara pendapatan dan kesenjangan.


Kelompok 6 ( Kemiskinan & Kesenjangan )

  • Destiya Alanda ( 22213229)
  • Monica ( 25213652 )
  • Tiara Prillinardi ( 29213849 )
  • Virgiana Agustin ( 29213168 )
  • Wiwit Febriani ( 29213360 )
Kelas : 1EB04