A. PENDAHULUAN
Profesi
akuntansi rentan terkait dengan kasus skandal seperti yang pernah terjadi di
dunia akuntansi. Hal ini dikarenakan anggota akuntan tidak mematuhi kode etik
yang berlaku. Oleh karena itu meskipun di Indonesai belum pernah ada akuntan
yang diberhentikan dari praktik karena melanggar kode etik, tetapi setiap
anggota harus tetap menjalankan pekerjaannya dengan berpedoman pada kode etik.
Di Indonesai, kode etik untuk akuntan diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional(Keraf,1998).
Kode etik
akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku
profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan
dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
B.
PROFESI AKUNTAN
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”,
yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai
suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan
adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik
yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam
setiap profesi:
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya,
yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan
yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk
lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka
agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Akuntan Publik yaitu seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan
di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan
hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari
perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan
harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan
Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah
baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara
maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States
Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek
akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States
Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para
Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan
Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC
(Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial
independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat
pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri
sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB
(Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari
wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di
departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar,
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang
akuntansi.
Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan,
penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan
intern.
C.
PRINSIP ETIKA
PROFESI AKUNTAN
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
D.
RUU DAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode
etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam
melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan
Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan
standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International
Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat
vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu,
Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan
RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik
terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa
akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan
pidana. Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik
International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode
etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi
mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara
kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan
dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi
Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis
sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk
kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar
yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini.
E.
APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat
ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit
oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan,
tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang
memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya
para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan
pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal. Menurut Kataka Puradireja (2008),
kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di
dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan
sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan.
Dalam kode etik
dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip
profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan.
Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut
oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN). Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi
adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh
karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik
yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik. Akuntan tidak
independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan
jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang
berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan,
aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan
benturan kepentingan.
F.
AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI ERA IFRS
Sasaran konvergensi
IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar
secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif
tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada
Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan
Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu. Banyaknya standar yang harus
dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat
bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan
sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini
dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah
nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah
nasional.
Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat
akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di
Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing. Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate
pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan
menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan
dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang
bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan
menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk
optimalisasi sumber daya.
Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan
mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan,
mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan
mengurangi cost of capital. Sementara tujuan
akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan
keuangan berdasarkan IFRS. Untuk membangun secara berkelanjutan kapasitas
profesi Akuntansi menuju tercapainya full complianceterhadap
standar global, IAI melaksanakan seminar ini agar publik mampu mempersiapkan
dan mengambil keputusan dalam menghadapi dampak dari program konvergensi
IFRS.Sosialisasi secara komprehensif setiap perkembangan program konvergensi
IFRS akan mampu mengurangi “kejutan” bagi publik atas dampak dari perubahan SAK
yang akan konvergen dengan IFRS. Seminar juga membahas dampak konvergensi IFRS
dalam prespektif bisnis terutama pandangan dan langkah antisipatif BUMN untuk
menjadi lebih kompetitif. Hadir sebagai pembicara Arif Arryman, selaku ketua
tim imlementasi IFRS yang dibentuk oleh Kementerian Negara BUMN. Ketua Dewan
SAK IAI (DSAK) Rosita Uli Sinaga menyatakan bahwa Program Konvergensi DSAK
selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, dan 17 Standar di tahun 2010. Banyaknya standar yang harus
dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat
bagi publik untuk sedari dini mengantisipai implementasi program konvergensi
IFRS.Rosita juga menambahkan bahwa tantangan konvergensi IFRS 2012 adalah
kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta
profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai. Akuntan Publik
harus segera mengupdate pengetahuannya dan menyesuaikan pendekatan audit
yang berbasis IFRS.
SUMBER :
Abdullah, Syukry dan
Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi .
Kompak, STIE YO.
Sukrisno
Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi
Nasional Akuntansi III. IAI.
0 komentar:
Post a Comment